Kamis, 21 April 2011

Penghulu Masa Kini

Definisi Penghulu

Penghulu menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah pegawai pencatat pernikahan. Di kalangan masyarakat, terkadang Penghulu disebut ” Ketib, Badal bahkan sering dipersamakan dengan Naib yang lebih cocok untuk sebutan kepala KUA.
Tugas kepenghuluan sebenarnya sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Pada saat itu, Penghulu termasuk orang yang mulia dan tinggi kedudukannya di masyarakat. Ia memimpin agama dan mempunyai wewenang mengurus seluruh urusan agama Islam, antara lain pendidikan agama Islam, kehakiman, nikah, talak, rujuk, zakat, ibadah puasa dan lain sebagainya. Pada zaman Hindia Belanda Penghulu dinamakan juga moskee personeel (pegawai masjid) karena disamping mengurus hal-hal vital dalam kehidupan, Penghulu juga memimpin dan mengawasi masjid serta peribadatannya. Penghulu pada masa ini statusnya merangkap sebagai ta’mir masjid.
Pada zaman kerajaan Islam, Penghulu adalah seorang tokoh yang memiliki kemampuan keilmuan dan spiritual. Dia adalah penasehat spiritual raja-raja, penerjemah mimpi raja serta memiliki tugas sebagai pengempu sumpah pelantikan raja. Bidang yang menjadi urusan Penghulu adalah meliputi seluruh urusan agama yaitu ibadah, pengadilan, munahakat dan dakwah agama.
Berbeda dengan masa sekarang Penghulu adalah pejabat fungsional dengan spesialis pelayanan dibidang ”munahakat”. Pelayanan Penghulu lebih terbatas hanya sekitar pernikahan dan bagaimana menciptakan keluarga agar dapat mencerminkan kehidupan islami. Penghulu zaman sekarang ruang lingkupnya dibatasi dengan kerja yang ditentukan kridit poin dan hasilnya dihargai dengan kenaikan pangkat/golongan serta mendapatkan tunjangan yang telah ditentukan jumlahnya.
Menurut PMA Nomor : 11 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Tugas tersebut diberikan Penghulu secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan MENPAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 1 ayat 1 jo Peraturan Bersama MENAG dan KEPALA BKN Nomor : 20 Tahun 2005 dan Nomor : 14A Tahun 2005 ).
Tugas Pokok Penghulu
Berdasarkan pasal 4 Peraturan MENPAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, Penghulu memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,
2. Pengawasan pencatatan nikah / rujuk,
3. Pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk,
4. Penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk,
5. Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk,
6. Pelayanan fatwa hukum munahakat dan bimbingan muamalah,
7. Pembinaan keluarga sakinah,
8. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
9. Pengembangan kepenghuluan.

Pedoman kerja
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, penghulu telah dibekali pedoman dasar hukum pencatatan nikah , yang meliputi :

  1. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
  2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  3. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembantu PPN.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
  7. Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam junto KMA Nomor : 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 1991.
 Keilmuan 
Sebagai bahan pokok untuk melayani masyarakat agar merasa terpenuhi dengan baik, maka Penghulu harus memiliki bahan keilmuan sebagai berikut :
a. Menguasai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
b. Menguasai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974.
c. Menguasai Kompilasi Hukum Islam.
d. Menguasai Peraturan Perwakafan dan teknis pelaksanaan perwakafan.
e. Menguasai referensi hukum dan fatwa hukum munahakat.